Cara Balik Nama Mobil Bekas 2026: Syarat, Prosedur & Biaya

  • Admin
  • January 26, 2026

Membeli mobil bekas merupakan pilihan cerdas bagi banyak orang karena harga yang lebih terjangkau dibanding mobil baru. Namun, proses administrasi setelah pembelian sering kali menjadi kebingungan tersendiri, khususnya bagi pembeli pemula. Salah satu langkah paling penting dan wajib dilakukan setelah membeli mobil bekas adalah balik nama kendaraan. Dengan melakukan balik nama, Anda menjadi pemilik sah secara legal atas mobil tersebut, serta memudahkan pengurusan pajak dan perpanjangan STNK di masa depan.

Artikel ini memberikan panduan lengkap dan terbaru tentang cara balik nama mobil bekas di tahun 2026, mencakup syarat administrasi, prosedur, dan estimasi biaya yang perlu dipersiapkan agar prosesnya berjalan lancar dan tanpa kejutan.

Apa Itu Balik Nama Mobil Bekas dan Kenapa Penting?

Balik nama mobil bekas adalah proses administratif untuk mengganti data pemilik kendaraan di dokumen resmi — khususnya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini sangat penting karena:

  1. ✨Memastikan dokumen kendaraan resmi atas nama Anda sebagai pemilik baru.
  2. ✨Mempermudah proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak tahunan.
  3. ✨Mencegah masalah hukum jika terjadi sengketa kepemilikan di kemudian hari.
  4. ✨Menghindari kewajiban pajak progresif jika pemilik lama masih tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan.

Tanpa melakukan balik nama, Anda secara administratif tetap tercatat sebagai pembeli informal, sehingga bisa menyulitkan berbagai urusan terkait kendaraan.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas 2026

Untuk mengurus balik nama mobil bekas, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Meski detail persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap kantor Samsat atau Polda setempat, secara umum dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. 1.Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  2. 2.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  3. 3.Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru dan fotokopi
  4. 4.Kuitansi atau bukti transaksi jual beli bermaterai sebagai bukti sah alih kepemilikan
  5. 5.Hasil cek fisik kendaraan dari petugas yang berwenang

Dengan persyaratan di atas lengkap, proses balik nama akan lebih cepat dan tidak ditolak pada saat pengajuan.

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas Langkah demi Langkah

Proses balik nama mobil bekas umumnya dibagi menjadi dua tahapan utama: balik nama STNK di Samsat dan balik nama BPKB di Polda. Berikut penjelasan umumnya:

1. Balik Nama STNK

Proses ini dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili pemilik baru. Langkah umumnya adalah:

  1. 1.Datang ke kantor Samsat dengan membawa mobil dan semua dokumen syarat.
  2. 2.Lakukan cek fisik kendaraan sebagai konfirmasi identitas kendaraan.
  3. 3.Serahkan dokumen kepada petugas untuk diproses balik nama STNK.
  4. 4.Lakukan pembayaran biaya administrasi dan tunggu penerbitan STNK baru atas nama Anda.

Lamanya proses bisa beberapa hari kerja tergantung antrian dan kebijakan kantor Samsat setempat.

2. Balik Nama BPKB

Setelah STNK selesai, langkah berikutnya adalah mengurus nama pemilik di BPKB:

  1. 1.Kunjungi kantor Polda atau unit pelayanan BPKB dengan membawa dokumen yang sama.
  2. 2.Isi formulir balik nama BPKB yang disediakan.
  3. 3.Bayar biaya administrasi yang berlaku untuk penerbitan BPKB baru.
  4. 4.Ambil BPKB yang sudah selesai diterbitkan dalam beberapa hari berikutnya.

Pastikan semua dokumen lengkap dan Anda hadir secara fisik (atau dengan surat kuasa jika diwakilkan) untuk menghindari masalah administrasi.

Update Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026

Biaya balik nama mobil bekas terdiri dari beberapa komponen yang harus dipersiapkan. Kebijakan terbaru tahun 2026 juga membawa perubahan signifikan terkait biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

Gratis Bea Balik Nama (BBNKB) untuk Kendaraan Bekas

Mulai tahun 2026, pemerintah menghapus biaya BBNKB untuk kendaraan bekas, sehingga pemilik baru tidak perlu membayar komponen biaya ini saat proses balik nama. Ini adalah kabar baik karena bisa menghemat pengeluaran Anda secara signifikan dibanding sebelumnya.

Komponen Biaya Administrasi

Walaupun BBNKB dibebaskan, Anda tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya resmi berikut:

  1. 💸Penerbitan STNK baru sekitar Rp200.000
  2. 💸Penerbitan TNKB (plat nomor baru) sekitar Rp100.000
  3. 💸Penerbitan BPKB sekitar Rp375.000
  4. 💸SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan) sekitar Rp143.000
  5. 💸Biaya pendaftaran balik nama sekitar Rp75.000 sampai Rp100.000
  6. 💸Biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp25.000 sampai Rp50.000
  7. 💸Biaya mutasi (jika mobil berasal dari luar wilayah domisili) sekitar Rp250.000

Besaran biaya totalnya dapat berbeda tergantung kebijakan daerah dan harga kendaraan. Namun secara umum, persiapkan anggaran beberapa ratus ribu hingga beberapa juta rupiah, terutama jika mobil berasal dari luar daerah.

Tips Agar Proses Balik Nama Mobil Bekas Lancar

Agar proses berjalan mulus tanpa hambatan, beberapa tips berikut ini bisa membantu:

  1. ✨Pastikan dokumen asli dan fotokopi lengkap dan tidak rusak.
  2. ✨Ambil waktu di pagi hari saat Samsat belum ramai.
  3. ✨Pastikan kuitansi jual beli ditandatangani dan bermaterai yang sesuai.
  4. ✨Jika perlu, ajak orang yang sudah berpengalaman untuk mendampingi Anda saat ke Samsat atau Polda.

Kesimpulan

Balik nama mobil bekas adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah Anda membeli kendaraan bekas. Proses ini memastikan semua dokumen resmi mencantumkan nama Anda sebagai pemilik baru, memudahkan urusan pajak tahunan, serta menghindarkan Anda dari masalah hukum di kemudian hari.

Tahun 2026 membawa kabar baik bagi pembeli mobil bekas karena BBNKB kini digratiskan, sehingga biaya balik nama menjadi lebih ringan dibanding sebelumnya. Meski begitu, Anda tetap harus menyiapkan biaya administrasi seperti penerbitan STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, dan cek fisik kendaraan.

Jika Anda sedang mempertimbangkan membeli mobil bekas dan ingin memastikan proses administrasi seperti balik nama berjalan cepat, aman, dan tanpa ribet, konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim Elang Mobilindo.

Elang Mobilindo siap membantu Anda mendapatkan mobil bekas idaman dengan pendampingan proses balik nama yang jelas, transparan, dan sesuai prinsip syariah


karena memiliki mobil bukan hanya soal sampai tujuan, tetapi juga tentang proses yang penuh ketenangan dan keberkahan.

Wujudkan Mobil Impian Anda dan Keluarga
Dengan Kredit Mobil Syariah Tanpa Riba